Dinas Lingkungan Hidup

Pansus RPJMD DPRD Kota Gelar Rapat Kerja Pembahasan Dokumen RPJMD Kota Dumai Tahun 2025 - 2029

Senin, 21 Juli 2025

Pansus RPJMD DPRD Kota  Gelar Rapat Kerja Pembahasan Dokumen RPJMD Kota Dumai  Tahun 2025 - 2029

Pada hari Senin, 21 Juli 2025, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Dumai menggelar rapat kerja bersama Bappeda, BPKAD, dan Bapenda Kota Dumai di Ruang Rapat Cempaka Lt. I Gedung DPRD Kota Dumai. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan Dokumen dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai Tahun 2025–2029, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Gusri Effendy, serta dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Dumai, perwakilan Bappeda, dan sejumlah perangkat daerah. Bappeda Kota Dumai memaparkan visi, misi, isu strategis, serta arah kebijakan pembangunan jangka menengah yang menekankan pada pertumbuhan ekonomi inklusif, pembangunan infrastruktur, pelestarian budaya Melayu, serta penguatan ketahanan daerah.

Kehadiran lintas sektor dari berbagai OPD menunjukkan komitmen kolaboratif dalam perumusan RPJMD yang partisipatif dan berbasis kebutuhan riil daerah. Selanjutnya, pembahasan RPJMD akan dilaksanakan secara bertahap guna menjamin keterpaduan dan sinkronisasi antar sektor dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan Kota Dumai lima tahun ke depan.

RPJMD ini akan menjadi dokumen perencanaan strategis daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan RKPD, KUA-PPAS, dan APBD, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 



Asistensi Pengumpulan Data Monev Bangda Berita Sebelumnya

Asistensi Pengumpulan Data Monev Bangda

Pembahasan Ranperda RPJMD Kota Dumai 2025-2029 Berita Selanjutnya

Pembahasan Ranperda RPJMD Kota Dumai 2025-2029