Dinas Lingkungan Hidup

Rencana Kerja BAPPEDA Kota Dumai

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenajng perencanaan yaitu Perencanaan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Perencanaan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Perencanaan Tahunan (RKPD).



Tugas dan Fungsi Sebelumnya

Tugas dan Fungsi

Rencana Strategi BAPPEDA Kota Dumai Selanjutnya

Rencana Strategi BAPPEDA Kota Dumai