Dinas Lingkungan Hidup

Rencana Strategi BAPPEDA Kota Dumai

Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Menurut Pasal 13 Permendagri 86 Tahun 2017, Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Renstra perangkat daerah ini menjadi pedoman bagi Kepala Perangkat daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah.

Perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan strategi dan kebijakan Perangkat Daerah serta program dan pagu indikatif dalam RPJMD. Adapun pengertian dari masing-masing komponen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi;
  2. Program pembangunan daerah adalah program strategis daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD;
  3. Kegiatan perangkat daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program;
  4. Sub Kegiatan perangkat daerah adalah merupakan bentuk aktivitas kegiatan dalam pelaksanaan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  5. Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukut pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact).



Rencana Kerja BAPPEDA Kota Dumai Sebelumnya

Rencana Kerja BAPPEDA Kota Dumai