Asistensi Pengumpulan Data Monev Bangda
Senin, 21 Juli 2025
Dalam rangka mendukung implementasi kebijakan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan kegiatan Asistensi Pengumpulan Data Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bangda.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam melakukan pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan data capaian pembangunan yang sesuai dengan indikator kinerja dalam dokumen perencanaan, yaitu RPJMD dan RKPD, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Asistensi ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, serta menyediakan data yang valid dan akuntabel dalam mendukung proses evaluasi pembangunan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat daerah mampu menyusun data monev secara sistematis dan tepat waktu, guna mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan pembangunan ke depan.
