Dinas Lingkungan Hidup

Pemerintah Kota Dumai Beri Diskon Pajak PBB-P2 Individu Sampai 30 Persen! Jom Bayar Pajak Lebih Awal

BAPPEDA KOTA DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui berbagai langkah strategis.

Awal tahun 2025 ini, Bapenda menyediakan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Individu untuk masa pajak tahun 2025 bagi wajib pajak orang pribadi.

Insentif ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, khususnya melalui program pembayaran lebih awal, yang ditawarkan oleh Bapenda Kota Dumai.

Wali Kota Dumai H Paisal mengungkapkan kepada Tim Peliput Kominfo Dumai bahwa diskon PBB-P2 individu awal tahun ini diberikan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak.

“Kami berharap langkah ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak,” kata H Paisal via Whatsapp.

H Paisal juga menekankan bahwa program diskon ini tidak hanya memberikan manfaat finansial bagi wajib pajak, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas penerimaan pajak yang berperan penting dalam pembangunan daerah. 

"Kami berpesan kepada masyarakat untuk manfaatkan program diskon ini. Semoga kemudahan-kemudahan yang Pemko Dumai berikan ini, para wajib pajak lebih terdorong untuk melaksanakan pembayaran pajak tepat waktu, sehingga penerimaan pajak di Kota Dumai dapat terus dioptimalkan," tutur orang nomor satu Dumai.

Sementara itu, Kepala Bapenda Dumai Fahmi Rizal menjelaskan rincian diskon yang akan diberikan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 individu mulai dari bulan Februari hingga bulan Mei tahun 2025.

"Bagi wajib pajak yang membayar pada bulan Februari ini mendapatkan diskon 30 persen. Untuk pembayaran periode bulan Maret diskonnya berkurang jadi 20 persen, periode pembayaran April diskonnya 10 persen dan periode pembayaran Mei diskonnya 5 persen. Intinya semakin awal dan cepat bayar pajak, lebih baik," ungkap Fahmi saat dijumpai di ruang kerjanya.

Terkait persyaratan program diskon PBB-P2 individu awal tahun, para wajib pajak cukup datang ke kantor Bapenda Dumai di Jalan HR Sobrantas dengan membawa SPPT PBB Tahun 2025, tidak mempunyai tunggakan piutang SPPT PBB tahun pajak sebelumnya dan membawa fotokopi KTP.

Lebih lanjut Fahmi mengatakan bahwa Bapenda Dumai komitmen untuk meningkatkan khidmatnya agar angka kepatuhan masyarakat untuk bayar pajak di Dumai Kota Idaman bisa terus meningkat secara berkelanjutan.

Sosialisasi yang dilakukan Bapenda Dumai terkait program diskon ini menjadi salah satu ikhtiar dalam mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang diberikan.

Dengan program ini, ia optimistis kepatuhan pajak di daerahnya akan meningkat, sejalan dengan upaya Pemko Dumai dalam memperkuat penerimaan daerah, untuk mendukung pembangunan yang lebih baik di masa mendatang.

“Program diskon ini juga akan kita sosialisasikan secara masif dengan bantuan media sosial maupun media konvensional. Semoga dengan upaya bersama ini semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan program ini,” pungkas Fahmi.



Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2025 Berita Sebelumnya

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2025

Rapat Persiapan Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 Berita Selanjutnya

Rapat Persiapan Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026