Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Dumai Tahun 2026. |
Tugas dan Fungsi
TUGAS
Badan melaksanakan tugas membantu Wali Kota untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan pemerintahan bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan perencanaan pembangunan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau perencanaan tahunan; - pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah melalui pendekatan teknokratik, politik, bottom up top down dan partisipatif;
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan sinergis perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan nasional, perencanaan provinsi, daerah lainnya serta perangkat daerah/unit kerja lainnya;
- pelaksanaan koordinasi, bimbingan dan pengendalian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan kinerja perangkat daerah;
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, bimbingan dan pengendalian perencanaan serta pelaporan pembangunan daerah;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan badan;
- pelaksanaan koordinasi dan evaluasi rencana tata ruang wilayah dan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya;
- penyusunan rencana secara makro kawasan strategis, kawasan khusus, kawasan pertumbuhan, kawasan kumuh dan sejenisnya dalam perencanaan pembangunan daerah;
- perumusan penelitian, riset, kajian dan kerjasama pengembangan perencanaan pembangunan daerah;
- pengembangan dan penerapan teknologi informasi dalam penyusunan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta penyebaran informasi pembangunan daerah;
- penyusunan profil, penyebaran informasi dan publikasi perencanaan pembangunan daerah;
- penyusunan Rencana induk (master plan), rencana aksi serta dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya;
- penyusunan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi program/kegiatan dan penganggaran badan;
- pelaksanaan, bimbingan, pengendalian monitoring dan evaluasi kesekretariatan meliputi urusan tata usaha, kepegawaian,
perencanaan, keuangan dan aset; dan - penyiapan fungsi lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan lingkup fungsinya.
Sekretariat
(1) Uraian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) adalah sebagai berikut :
- pengoordinasian kegiatan di Badan;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Badan;
- penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah pada Badan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Badan;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala.
(1) Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas :
- menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas
Badan; - menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas Badan;
- membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas Badan;
- menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi
kepegawaian; - melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui DUK dan Nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
(2) Kepala Subbagian Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas :
- penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis Badan;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Badan;
- koordinasi penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan daerah di Badan;
- pelaksanaan pelaporan tentang kinerja program/kegiatan Badan;
- menyiapkan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- mengajukan Rencana Kerja Anggaran melalui Tim Anggaran eksekutif untuk menjadi Dokumen Pengguna Anggaran;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan juklak/juknis untuk tertibnya administrasi keuangan;
- mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala subbagian melalui pertemuan atau rapat untuk menyatukan pendapat;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi;
- melaksanakan pengelolaan administrasi barang milik daerah berdasarkan juklak/juknis untuk tertibnya pengelolaan aset daerah;
- menyiapkan bahan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan pengelolaan sarana;
- menyiapkan penyusunan rencana kebutuhan dan pengelolaan bahan perlengkapan rumah tangga; dan
- melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Uraian tugas Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
- pengkajian, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan dan indikator ekonomi) melalui pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah;
- pengoordinasian dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk
juga kebijakan keuangan daerah; - pengoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah;
- menyiapkan bahan perumusan dan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dalam rangka harmonisasi, integrasi dan sinkronisasi perencanaan program
pembangunan dengan Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah lainnya serta Perangkat Daerah/Unit Kerja
terkait; - menghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- penyiapan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian,
perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah; - pengoordinasian evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar
program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk
menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya; - menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
- membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
- mengelola hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- menyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah secara periodik sebagai bahan evaluasi;
- menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kabupaten/kota dan provinsi;
- mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
- membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi;
- melakukan pengumpulan data pembangunan daerah melalui survei untuk mengetahui perkembangannya;
- mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
- menyusun rencana kegiatan pengolahan data sesuai kebutuhan sebagai acuan pelaksanaan tugas unit terkait;
- menyajikan data pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi;
- melakukan pengamanan data hasil pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
- menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
- mengoordinasikan pendataan dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
- membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
- menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Uraian tugas Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
- merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD);
- menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
- merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,
RPJMD dan RKPD); - merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
- merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah;
- merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan;
- menyiapkan penyusunan rencana induk dan rencana aksi;
- menyiapkan penyusunan bahan dan pelaksanaan monitoring serta evaluasi program/kegiatan dalam perencanaan
pembangunan; dan - menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan
Uraian tugas Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
- merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD);
- menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
- merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD;
- membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,
RPJMD dan RKPD); - merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
- merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah;
- merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana induk dan rencana aksi terkait perencanaan pembangunan daerah;
- menyiapkan penyusunan bahan dan pelaksanaan monitoring serta evaluasi program/kegiatan dalam perencanaan
pembangunan; dan - menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.