Dinas Lingkungan Hidup

Penyampaian Ranperda RPJMD Kota Dumai Tahun 2025-2029

Dumai – Pemerintah Kota Dumai melalui Bappeda Kota Dumai telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Dumai.

RPJMD ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pentingnya perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan pembangunan nasional. RPJMD menjadi dokumen strategis yang memuat visi, misi, arah kebijakan, serta program pembangunan Kota Dumai untuk lima tahun ke depan.

Visi pembangunan Kota Dumai yang diusung adalah:
"Kota Industri yang Unggul, Sejahtera, dan Berkelanjutan Berlandaskan Budaya Melayu Tahun 2029."

Visi ini menggambarkan harapan agar Kota Dumai mampu menjadi kota industri yang kompetitif, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Melayu.

Dalam pidatonya, Kepala Daerah menyampaikan empat misi utama yang menjadi pilar pembangunan jangka menengah Kota Dumai, yaitu:

  1. Mewujudkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.

  2. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan.

  3. Mewujudkan perekonomian kota yang produktif.

  4. Mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Masing-masing misi dijabarkan dalam tujuan dan sasaran strategis, seperti peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur wilayah, penguatan perekonomian lokal, pelestarian lingkungan hidup, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

RPJMD Kota Dumai 2025-2029 juga menekankan pentingnya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan dengan memastikan manfaat pembangunan dirasakan secara merata di seluruh wilayah Kota Dumai.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Daerah mengajak seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Dumai, untuk bersama-sama membahas dan menyempurnakan Ranperda RPJMD ini dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, agar dapat disetujui paling lambat akhir Juli 2025. Selanjutnya, Ranperda ini akan dievaluasi di tingkat Provinsi untuk dapat ditetapkan maksimal pada 19 Agustus 2025.

Pemerintah Kota Dumai memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan RPJMD ini, dengan harapan dokumen ini menjadi pedoman bersama dalam mewujudkan Dumai yang lebih baik dan sejahtera di masa depan.



Pengumuman Hasil Evaluasi Penilaian Implementasi SAKIP Berita Sebelumnya

Pengumuman Hasil Evaluasi Penilaian Implementasi SAKIP

Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda RPJMD Kota Dumai Tahun 2025-2029 Berita Selanjutnya

Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda RPJMD Kota Dumai Tahun 2025-2029