Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Dumai Tahun 2026. |
ACARA REMBUK STUNTING DAN PENANDATANGAN KOMITMEN BERSAMA PEMERINTAH KOTA DUMAI DALAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TAHUN 2024
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia dibawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan (24 bulan kurang sehari). Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah ditetapkan 5 (lima) strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting, salah satunya yaitu peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
Rembuk stunting merupakan salah satu kegiatan untuk merumuskan tindak lanjut kegiatan percepatan penurunan balita stunting. Namun, agar perumusan hal tersebut tersampaikan dengan baik, maka diperlukan kegiatan musyawarah tingkat Kota melalui kegiatan rembuk stunting. Kegiatan Rembuk stunting juga merupakan Pertemuan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk membuat komitmen Desa/kelurahan dan menetapkan kegiatan-kegiatan konvergensi dalam menangani stunting. Dalam kegiatan rembuk stunting ini membahas dua hal, pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan 2024 dan kedua Penandatangan Komitmen Bersama Pemerintah Kota Dumai Dalam Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024.